Mewujudkan Hak Asasi Manusia (HAM) tentu perlu diberikan secara setara bagi semua pekerja, termasuk tenaga kesehatan. Secara singkat, Hari HAM merupakan peringatan akan lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang dimulai pada 10 Desember 1948.
Pada hari HAM tahun 2021 ini, PBB mengangkat tema KESETARAAN – mengurangi ketidaksetaraan, memajukan hak asasi manusia. Pemberian tema ini berkaitan dengan Pasal 1 UDHR – “Semua manusia dilahirkan bebas dan setara dalam martabat dan hak.”
Dalam pelaksanaan HAM di Indonesia, Lembaga Amnesty International memberikan banyak penilaian yang perlu ditingkatkan, terlebih dalam aspek penanganan kondisi kesehatan di masa pandemi Covid-19. Pada 30 Agustus 2021, tercatat hampir dua ribu tenaga kesehatan di Indonesia meninggal akibat wabah Covid-19. Angka kematian tersebut menjadi yang tertinggi di Asia dan ketiga terbesar di dunia.
Tenaga kesehatan juga sempat mengalami stigma dan kekerasan karena pekerjaannya. Harif Fadhillah selaku Ketua Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) mengatakan masyarakat takut kepada tenaga medis yang dianggap bisa menularkan virus. Akibatnya sebagian tenaga kesehatan tidak dapat menemukan akomodasi, beberapa pekerja medis terpaksa tinggal di rumah sakit.
Sejak September 2020, Amnesty International telah memperingatkan pemerintah Indonesia untuk memenuhi hak-hak tenaga kesehatan dalam merawat pasien Covid-19 seiring dengan berkembangnya pandemi. Berbagai kasus kurangnya apresiasi atas hak pekerja dalam aspek kesehatan juga mungkin terjadi pada profesi lainnya. Namun hal ini tidak bisa kita biarkan terjadi pada profesi lainnya di tahun-tahun mendatang, terlebih di tempat kerja Anda,
Sebagai landasan perwujudan hak kesehatan bagi pekerja, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) menyampaikan bahwa:
“Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”
Ditegaskan pula dalam Pasal 6 UU Ketenagakerjaan bahwa:
“Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Undang-undang No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan) juga menyampaikan tentang pentingnya penegakkan hak pekerja agar hidup sehat, terbebas dari gangguan kesehatan, serta pengaruh buruk akibat pekerjaan. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan mengadakan klinik di perusahaan, sebagai pusat layanan kesehatan yang dikelola di suatu perusahaan yang bersifat peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) terhadap kesehatan setiap pekerjanya.
Prodia OHI memberikan layanan yang meningkatkan dan melengkapi kualitas dari klinik perusahaan, yaitu Factory Clinic Manajemen. Melalui layanan pengelolaan dan pengadaan klinik perusahaan, Prodia OHI memberikan fasilitas berupa:
- Identifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan di tempat kerja
- Penyusunan perencanaan poliklinik perusahaan
- Penyelenggaraan poliklinik perusahaan yang tidak hanya berfokus pada aspek kuratif dan rehabilitatif, tetapi juga promotif dan preventif
- Penatalaksanaan anggaran poliklinik dan kesehatan
- Penyelenggaraan pelaporan kegiatan poliklinik dan laporan penyakit umum dan yg berhubungan dengan pekerjaan
Jangan biarkan kondisi kesehatan masyarakat Indonesia, termasuk pekerja dalam berbagai bidang profesi mengalami kemunduran. Wujudkan kesetaraan HAM dalam aspek kesehatan di tempat kerjamu dengan keberadaan klinik perusahaan dan pastikan Prodia OHI menjadi partnermu dalam menggapai semangat #KerjaBersamaSehatBersama
Sumber: t.ly/6EjXD t.ly/6MGi t.ly/BKBp t.ly/yk62 t.ly/ZExy t.ly/JBqI