Selamat bagi kita semua! Kasus aktif di Indonesia menurun hingga 31.054 dan positivity rate sebesar 0,63%. Melihat kasus di tiap daerah, diputuskan juga bahwa tidak ada wilayah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Indonesia.
Aturan dalam PPKM pun juga turut diperlonggar sehingga memberikan ruang bagi Kolega Prodia untuk beraktivitas maupun berbisnis. Berikut terdapat tiga aturan baru dalam PPKM yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin, 4 Oktober 2021:
Pusat Kebugaran Mulai Dibuka
“Dalam penerapan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan, pemerintah melakukan penyesuaian pembukaan pusat kebugaran fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan prokes ketat, screening PeduliLindungi,” ujar Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10).
Ruang Pertemuan-Meeting Room Diizinkan Buka
Pemerintah membuka ruang pertemuan-meeting room dengan kapasitas 50%. Masyarakat harus screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan konsumsi di ruang pertemuan-meeting room harus disajikan dalam bentuk box, bukan prasmanan, untuk menghindari risiko kerumunan sekaligus penyebaran virus COVID-19.
Untuk anak di bawah 12 tahun, diperbolehkan masuk area fasilitas umum dengan menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR yang dilakukan H-1 dan PCR H-2 acara.
Tempat Makan di Bioskop Sudah Beroperasi
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri 47/2021, tempat makan di area bioskop boleh menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 50% pengunjung, dengan durasi makan maksimal 60 menit.
Proses vaksinasi COVID-19 di Indonesia juga telah mencapai hasil yang baik. Berdasarkan pemberitaan dari Liputan6.com pada 5 Oktober 2021, Indonesia telah mencapai tingkat vaksinasi sejumlah 93,78 juta, tertinggi kelima di dunia. Berdasarkan penelitian ilmiah dan medis yang dilakukan terkait kondisi penyintas COVID-19, Kementerian Kesehatan RI menyampaikan bahwa:
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 (satu) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 (tiga) bulan setelah dinyatakan sembuh.
- Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Pastikan Kolega Prodia dan seluruh rekan kerja telah divaksin. Daftarkan perusahaan Anda di vaksin.kadin.id dan hubungi kami untuk mendapatkan layanan penyuntikan. Dengan semakin membaiknya kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia, mari kita sambut normalitas baru dengan tetap mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu SE No. 16/2021 menyebutkan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama. Sambut normalitas baru dengan semangat #KerjaBersamaSehatBersama
Sumber: t.ly/UG3v t.ly/tQxC t.ly/azeP HK.02.01/11/2529/2021