Pada 14 April 2026, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. Aturan ini mewajibkan pelaku usaha skala besar untuk mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk minuman siap saji sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Dalam artikel ini, Prodia OHI akan membahas isi aturan Nutri Level Kemenkes, klasifikasi yang diterapkan, serta dampaknya bagi pelaku industri minuman siap saji.
Daftar isi
Latar Belakang Kebijakan Nutri Level
Kebijakan Nutri Level diambil sebagai respons terhadap meningkatnya beban penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan dengan konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa 4 penyakit dengan beban pembiayaan terbesar BPJS Kesehatan terkait langsung dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai gambaran, beban pembiayaan untuk gagal ginjal saja meningkat lebih dari 400%, dari Rp 2,32 triliun pada 2019 menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025.
Penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2 menjadi ancaman kesehatan yang terus meningkat dan membebani sistem kesehatan nasional. WHO merekomendasikan agar asupan gula bebas dikurangi hingga < 10% dari total asupan energi harian untuk menurunkan risiko PTM. Sejalan dengan itu, WHO juga merekomendasikan pelabelan gizi pada kemasan depan produk pangan (front-of-pack nutrition labelling) sebagai salah satu langkah yang efektif dan efisien untuk membantu konsumen membuat pilihan yang lebih sehat.
Kebijakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan keselarasan kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor. Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apa Itu Nutri Level dan Bagaimana Klasifikasinya?
Nutri Level adalah sistem pelabelan gizi yang mengklasifikasikan produk pangan siap saji berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) ke dalam empat tingkatan yang ditandai dengan huruf dan warna tertentu. Penentuan level dihitung berdasarkan kandungan GGL per 100 mililiter produk, dengan standar yang merujuk pada anjuran aman WHO. Berikut rincian klasifikasi berdasarkan data yang disampaikan BPOM saat peresmian kebijakan ini.
Level A ditandai dengan huruf A dan warna hijau tua. Level ini menunjukkan kandungan GGL paling rendah di antara keempat klasifikasi. Batas kandungannya adalah gula kurang dari atau sama dengan 0,5 gram (tanpa bahan tambahan pangan pemanis), garam kurang dari atau sama dengan 5 mg, dan lemak total kurang dari atau sama dengan 0,5 gram per 100 ml. Produk Level A merupakan pilihan paling sehat untuk konsumsi harian.
Level B ditandai dengan huruf B dan warna hijau muda. Kandungan GGL pada level ini lebih tinggi dibandingkan Level A, tetapi masih relatif terkendali. Batas kandungannya adalah gula lebih dari 0,5 hingga 6 gram (boleh menggunakan pemanis alami seperti sorbitol, maltitol, xylitol, dan glikosida steviol), garam lebih dari 5 hingga 120 mg, dan lemak lebih dari 0,5 hingga 3 gram per 100 ml. Produk Level B masih tergolong pilihan yang aman untuk dikonsumsi secara rutin.
Level C ditandai dengan huruf C dan warna kuning. Level ini menunjukkan kandungan GGL yang perlu diperhatikan dan dibatasi oleh konsumen. Batas kandungannya adalah gula lebih dari 6 hingga 12,5 gram (boleh menggunakan BTP pemanis alami dan/atau buatan), garam lebih dari 120 hingga 500 mg, dan lemak jenuh lebih dari 1,2 hingga 2,8 gram per 100 ml.
Level D ditandai dengan huruf D dan warna merah. Level ini menunjukkan kandungan GGL paling tinggi, yang mengindikasikan bahwa konsumsi berlebihan produk pada level ini dapat meningkatkan risiko kesehatan. Kandungan gula pada Level D melebihi 12,5 gram, garam di atas 500 mg, dan lemak jenuh di atas 2,8 gram per 100 ml. Kemenkes menegaskan bahwa produk Level D sebaiknya dibatasi konsumsinya, idealnya tidak lebih dari sekali dalam seminggu.
Sistem warna dari hijau ke merah dirancang agar mudah dipahami oleh masyarakat umum sehingga konsumen dapat dengan cepat membandingkan profil gizi antar produk saat memilih minuman siap saji. Sebagai acuan, batas konsumsi harian GGL yang direkomendasikan Kemenkes berdasarkan panduan WHO adalah tidak lebih dari 4 sendok makan gula (50 gram), 1 sendok teh garam, dan 5 sendok makan lemak per hari.
Siapa yang Terdampak Aturan Ini?
Pada tahap awal, Kepmenkes menargetkan pelaku usaha pangan siap saji berskala besar. Contoh produk yang dimaksud antara lain minuman berpemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, dan jus yang diproduksi oleh usaha skala besar.
Usaha siap saji berskala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, atau restoran kecil dan sederhana tidak termasuk dalam cakupan aturan ini di tahap awal. Namun, pelaku usaha di segmen tersebut tetap perlu memperhatikan perkembangan regulasi ini karena cakupannya dapat meluas seiring berjalannya implementasi.
Informasi Nutri Level wajib dicantumkan pada berbagai media informasi, termasuk daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial (platform pemesanan online), dan bentuk media informasi lainnya.
Bagaimana Nutri Level Ditentukan?
Pencantuman Nutri Level dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri (self-declaration) pelaku usaha terhadap kandungan GGL pada produknya. Artinya, pelaku usaha bertanggung jawab untuk mengetahui dan mendeklarasikan kandungan gula, garam, dan lemak dari setiap produk yang dijual.
Pernyataan mandiri ini harus didasarkan pada hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh laboratorium pemerintah atau lain yang terakreditasi. Pengujian laboratorium menjadi langkah krusial karena menjadi dasar objektif untuk menentukan level yang tepat dan memastikan bahwa klaim yang dicantumkan pada label benar-benar akurat.
Tanpa data pengujian yang valid, pelaku usaha berisiko mencantumkan Nutri Level yang tidak sesuai dengan kandungan aktual produknya, yang dapat berujung pada ketidakpatuhan terhadap regulasi dan hilangnya kepercayaan konsumen.
Mengapa Regulasi Ini Penting bagi Industri Minuman Siap Saji?
Aturan Nutri Level membawa implikasi signifikan bagi pelaku industri minuman siap saji, baik dari sisi kepatuhan regulasi maupun strategi bisnis.
Dari sisi regulasi, pelaku usaha skala besar kini memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap produk minuman siap saji yang dijual sudah mencantumkan informasi Nutri Level yang akurat. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berdampak pada reputasi bisnis dan potensi sanksi di kemudian hari.
Dari sisi bisnis, regulasi ini juga dapat menjadi peluang. Pelaku usaha yang mampu menunjukkan bahwa produknya berada di Level A atau B memiliki keunggulan kompetitif di mata konsumen yang semakin sadar kesehatan. Sebaliknya, produk yang berada di Level D mungkin perlu mempertimbangkan reformulasi untuk tetap kompetitif.
Secara global, tren pelabelan gizi pada kemasan depan produk pangan terus berkembang. WHO telah menerbitkan panduan prinsip dan kerangka kerja untuk pelabelan gizi pada kemasan depan sebagai alat promosi pola makan sehat. Artinya, aturan Nutri Level di Indonesia sejalan dengan arah kebijakan kesehatan global dan kemungkinan besar akan terus berkembang cakupannya ke depan.
Apa yang Perlu Dilakukan Pelaku Usaha?
Bagi pelaku usaha skala besar yang terdampak aturan ini, beberapa langkah berikut perlu segera dipertimbangkan.
Pertama, lakukan pengujian laboratorium terhadap seluruh produk minuman siap saji untuk mengetahui kandungan gula, garam, dan lemak secara akurat. Pastikan pengujian dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi agar hasilnya valid dan dapat digunakan sebagai dasar pernyataan mandiri.
Kedua, tentukan Nutri Level untuk setiap produk berdasarkan hasil pengujian dan pastikan pencantuman label sudah sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam Kepmenkes ini.
Ketiga, siapkan media informasi yang memuat Nutri Level pada seluruh titik kontak konsumen, mulai dari daftar menu fisik, kemasan, hingga platform pemesanan digital.
Keempat, pertimbangkan evaluasi formulasi produk. Jika sebagian besar produk berada di Level C atau D, reformulasi dapat menjadi strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing sekaligus mendukung kesehatan konsumen.
Kesimpulan
Aturan Nutri Level yang diterbitkan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan penyakit tidak menular di Indonesia. Bagi pelaku industri minuman siap saji, regulasi ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga peluang untuk membangun kepercayaan konsumen melalui transparansi informasi gizi.
Kunci utama kepatuhan terhadap aturan ini adalah pengujian laboratorium yang akurat untuk menentukan kandungan GGL pada setiap produk. Dengan data pengujian yang valid, pelaku usaha dapat mencantumkan Nutri Level yang tepat, menjaga kepatuhan regulasi, dan membangun reputasi sebagai brand yang peduli terhadap kesehatan konsumen.
Pastikan produk Anda memenuhi standar yang ditetapkan agar kita dapat #KerjaBersamaSehatBersama. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Prodia Food Health Laboratory melalui (0361) 4491 897 atau WhatsApp untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.


