Kolega Prodia berencana mengadakan vaksinasi mandiri, di mana perusahaan Anda akan mendaftar seluruh karyawan untuk turut serta? Hal tersebut sangat baik, kebijakan Kolega Prodia akan mempercepat terbentuknya Herd Immunity sehingga Indonesia lekas bebas dari pandemi Covid-19.
Untuk mengadakan vaksinasi mandiri, tentunya Kolega Prodia perlu memahami beberapa hal: Pertama, Kolega Prodia harus menghubungi departemen kesehatan yang terkait terlebih dahulu untuk mendapatkan panduan. Perusahaan dan juga penyedia vaksinasi harus bersiap untuk memantau dan mengelola potensi anafilaksis setelah vaksinasi. Pembiayaan terkait operasional tentunya tidak dibebankan kepada setiap pegawai perusahaan yang mendapatkan vaksinasi, melainkan perusahaan yang bertanggung jawab secara kepada fasilitas kesehatan terkait. Pelaksanaan vaksinasi juga harus dilakukan di jam kerja kepada seluruh karyawan. Vaksinasi juga harus mudah diakses bagi semua karyawan, terlepas dari status mereka sebagai kontraktor atau karyawan sementara.
Dalam menentukan kriteria laik vaksin atau tidak, Kolega Prodia juga harus menyesuaikan dengan jenis vaksin yang akan diterima. Menurut dr. Dewi Yunia, Sp.Ok dari Prodia OHI, untuk kedua vaksin ini, kriteria yang boleh menerimanya antara lain:
- Karyawan yang berusia 18-60 tahun
- Karyawan yang tidak memiliki alergi terhadap kandungan dari kedua vaksin ini. Jika memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin terdahulu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu ke dokter.
- Karyawan yang sedang tidak mengalami/terkonfirmasi COVID-19 dan tidak memiliki gejala ke arah infeksi COVID-19 seperti demam, sesak napas, batuk, atau gejala COVID-19 lainnya.
- Karyawan yang sedang tidak menjalani terapi dengan obat imunosupresif ataupun kemoterapi.
- Karyawan yang sedang hamil, menyusui, atau sedang merencanakan kehamilan, harus berkonsultasi ke dokter yang berwenang terlebih dahulu.
- Karyawan yang memiliki masalah kesehatan seperti hipertensi, diabetes, asma, penyakit paru, hati atau ginjal, serta infeksi kronis yang stabil dan terkontrol, harus berkonsultasi ke dokter yang berwenang sebelum melakukan vaksinasi.
- Karyawan yang memiliki masalah kesehatan seperti penyakit autoimun, HIV/AIDS, atau kelainan darah, harus berkonsultasi ke dokter yang berwenang sebelum melakukan vaksinasi.
Untuk memudahkan proses pendaftaran vaksinasi mandiri, sebaiknya Kolega Prodia mendata para karyawan yang akan diberikan vaksin termasuk bagi yang memiliki masalah/kondisi kesehatan tertentu. Jika ada kondisi kesehatan yang mungkin dapat menjadi kontra indikasi pemberian dari kedua vaksin tersebut, sebaiknya dilakukan pemeriksaan secara komprehensif oleh dokter yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan kelaikan mendapatkan vaksin COVID-19.
Tentunya Prodia OHI, sebagai layanan kesehatan bagi perusahaan Kolega Prodia, siap memberikan layanan terbaik untuk berkonsultasi mengenai kondisi kesehatan karyawan. Dengan adanya proses screening yang baik, maka akan menghindari juga terjadinya kontra indikasi. Mari lawan Covid-19 agar dapat #KerjaBersamaSehatBersama
Sumber: dr. Dewi Yunia, Sp.Ok t.ly/JkDY