RETURN TO WORK PASKA COVID DAN ASPEK PERLINDUNGAN PADA PEKERJA MELALUI VAKSINASI

1 - RETURN TO WORK PASKA COVID DAN ASPEK PERLINDUNGAN PADA PEKERJA MELALUI VAKSINASI

Beberapa bulan yang lalu, mungkin ada pekerja yang telah mengalami COVID-19, dan setelah mengalami isolasi, dinyatakan telah sembuh. Namun, Kolega Prodia dan perusahaan  yang mempertimbangkan layak tidaknya pekerja tersebut untuk kembali bekerja, mungkin bertanya-tanya/ mempertanyakan “Apakah pekerja tersebut sudah tidak membawa virus SARS-CoV-2? Bagaimana kita yakin kalau pekerja tersebut tidak menjadi komorbit, dll”

Ketika kondisi tersebut terjadi pada tempat kerja Kolega Prodia, tentunya ada hal-hal penting yang perlu kita perhatikan. Dr. dr. Astrid B. Sulistomo, MPH, Sp.Ok, dalam Webinar yang telah dilaksanakan oleh Prodia OHI, pada Rabu, 17 Februari 2021, membawakan materi bertemakan Return to Work Paska Covid dan Aspek Perlindungan Pada Pekerja Melalui Vaksinasi”.

Berdasarkan data yang dikumpulkan pada Februari 2021, terdapat 1,03 juta pasien yang sudah dinyatakan “sembuh”. Kondisi sembuh sendiri dipahami sebagai pasien konfirmasi tidak terdapat gejala, (baik ringan, sedang, dan berat/kritis), dinyatakan sembuh apabila telah memenuhi kriteria selesai isolasi dan dikeluarkan surat pernyataan selesai pemantauan, berdasarkan penilaian dokter di fasyankes tempat dilakukan pemantauan atau oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan). Buku pedoman “Update Covid-19” juga menyatakan kriteria sembuh, yaitu adanya perbaikan klinis, perbaikan laboratoris, perbaikan radiologis dan idealnya: PCR negatif.

Baca Juga:  APAKAH HIV DAN AIDS ITU?

Lantas apakah ketika kita dinyatakan sembuh, kita dapat langsung kembali bekerja? Kolega Prodia, perlu kita pahami bahwa sembuh bukan berarti kesehatan sudah pulih seperti semula. Bagi sebagian pasien yang telah dinyatakan sembuh, mungkin kondisi kesehatan mengalami penurunan. Seringkali juga ditemukan pada penyintas Covid-19, masih ada gejala saat dinyatakan sembuh, yang kerap kita pahami sebagai “Long Covid”. COVID-19 pun memberikan efek jangka panjang (CDC), gejala tersering seperti cepat lelah, sesak nafas, batuk, nyeri sendi, nyeri dada. Gejala lainnya yang pernah terjadi, seperti sulit konsentrasi dan berpikir (brain fog), depresi, nyeri otot, sakit kepala, demam (intermitten), palpitasi jantung.

Berdasarkan hasil review dari National Institute for Health Research, gejala Post COVID-19 bisa terjadi pada pasien COVID-19 yang dirawat maupun tidak dirawat – ada beberapa sindrom: 45% pasien COVID-19 perlu perawatan jangka panjang (1 bulan) dan 10-20% perlu perawatan lebih lama. 

Dengan berbagai riset dampak yang mungkin dialami oleh sebagian pasien COVID-19 yang telah sembuh, maka Kolega Prodia perlu membuat suatu penilaian layak kerja dan kembali kerja:untuk memastikan bahwa seseorang individu secara medis dapat melakukan tugas dalam pekerjaannya secara efektif tanpa menimbulkan risiko berarti bagi dirinya sendiri, pekerja lainnya, maupun lingkungan.

Baca Juga:  Risiko Kebisingan di Tempat Kerja

Dr. Astrid pun menyampaikan langkah penilaian layak kerja berikut, yang dapat kita implementasikan pada tempat kerja kita.

  1. Buatlah uraian tugas yang dulunya diberikan perusahaan kepada pekerja tersebut, seperti kegiatan rutin, cara kerja, beban kerja, dll;
  2. Pertimbangkan tuntutan pekerjaan tersebut, taraf kapasitas fisik dan mental yang dibutuhkan untuk melakukannya bagaimana;
  3. Pertimbangkan status kesehatan dari pekerja tersebut melalui keahlian dari dokter spesialis terkait serta status fisik dan mental (perlu ada standar medis yang jelas).
  4. Lakukan penilaian disabilitas, contohnya: adakah disabilitas fisik maupun mental yang mempengaruhi kemampuan pekerja tersebut dalam melakukan pekerjaan;
  5. Lakukan penilaian risiko yang mungkin terjadi pada pekerja tersebut, pertimbangkan apakah kondisi pekerjaan dan lingkungannya memberikan risiko yang memperberat kondisi pekerja;
  6. Tentunya ada toleransi: dari dua pihak, dengan saling kompromi terhadap tuntutan kerja dan juga kondisi pekerjaan;
  7. Lakukan keputusan kelayakan kerja, apakah pekerja tersebut layak kerja, kerja dengan catatan, tidak layak kerja sementara atau tidak layak kerja.

Evaluasi penilaian kelayakan kerja yang Kolega Prodia lakukan bagi pekerja yang telah sembuh dari COVID-19, secara umum, dinilai berdasarkan tuntutan fisik pekerjaan; tuntutan mental pekerjaan; fungsi keselamatan kerja; tidak ada pengaruh obat-obatan; tuntutan menggunakan APD; tidak berisiko terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan.

Baca Juga:  Mengatasi Heat Stress di Lingkungan Kerja: Strategi dan Solusi

Selain itu, Dr. Astrid menyatakan bahwa setiap lapisan masyarakat perlu menyadari dan mendukung program imunisasi. Melalui imunisasi, pengendalian penyakit infeksi di masyarakat dapat terjadi, karena adanya induksi imunitas protektif pada populasi dengan proporsi yang memadai. Melalui pemberian vaksinasi ini diharapkan tercapai herd immunity, yaitu sekitar 70% populasi memiliki kekebalan tubuh terhadap COVID-19.

Jadi, mari kita sambut Kolega Prodia lainnya yang telah sembuh dari COVID-19 dengan penilaian layak kerja yang tepat dan bijaksana. Bersama-sama, kita dukung juga program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah, dengan tetap melaksanakan 3M, agar kita tetap #KerjaBersamaSehatBersama

Sumber: bit.ly/prodiacovidupdatewebinar