Pentingnya Mengkampanyekan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Melaksanakannya

Pentingnya Mengkampanyekan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Melaksanakannya - Pentingnya Mengkampanyekan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Melaksanakannya

Awal tahun lalu Indonesia dihebohkan oleh penggunaan alat berat yang dipakai untuk fasilitas ngopi santai dekat laut. Wahana Ngopi in The Sky yang kini telah dihentikan oleh Pemda DI Yogyakarta dinilai berbahaya, karena crane yang seharusnya digunakan untuk mengangkat barang, justru dialihfungsikan untuk mengangkat manusia. Mungkin bagi sebagian orang, tindakan yang dilakukan Pemda DI Yogyakarta dianggap terlalu berlebihan. Namun kita perlu ingat bahwa kecelakaan kerap terjadi karena menyepelekan aspek keamanan. 

Menganggap remeh aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) akan berdampak buruk pada kondisi keselamatan karyawan dan hal ini nyata tercatat secara statistik. Dalam sambutan Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan pada Apel Peringatan K3 Nasional tahun 2022 disampaikan data-data sebagai berikut:

  • Terkait keselamatan kerja dari BPJS 2019, terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja. 
  • Sepanjang tahun 2020 terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit akibat kerja, 11 di antaranya disebabkan Covid-19. 
  • Pada bulan Januari-September 2021 terdapat 882 ribu kasus kecelakaan dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65% disebabkan Covid-19. 
  • Berdasarkan sensus penduduk 2020 dengan total 270,020 juta penduduk, 70% di antaranya merupakan usia produktif dan 27,9% di antaranya merupakan generasi Z merupakan digital native dengan komtimen kerja yang berjangka lebih pendek dan pola hubungan kerja yang lebih fleksibel.
  • Usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja berada pada kelompok usia muda, 20-25 tahun yang dapat terjadi di mana saja (terlebih dengan pola remote working). 
Baca Juga:  Menghadapi Serangan Jantung di Lingkungan Kerja

Dengan melihat evaluasi yang terjadi di tahun 2021 lalu, maka Kolega Prodia tidak bisa mengabaikan pentingnya K3. Oleh sebab itu sebagai pihak manajemen, direksi maupun pemilik perusahaan, kita perlu memahami bahwa dengan mengkampanyekan dan melaksanakan K3, maka kita berusaha menjamin keutuhan dan kesempurnaan melalui perlindungan atas keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya. Terlebih dalam bulan K3 di tahun 2022 ini, kita perlu mengupayakan “Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi.” Dan sesuai dengan penjelasan Ida Fauziah, K3 perlu menjadi kunci menanggulangi Covid-19 di tempat kerja. Pemberi kerja perlu melakukan sosialiasi K3 yang intens dan lebih inovatif agar kaum muda bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat mereka bekerja.

Secara luas, perwujudan K3 adalah dengan mengupayakan pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerja sehingga tercipta kondisi lingkungan kerja yang aman, sehat dan proses produksi yang lancar. Kita pun dapat mengacu dalam Undang-undang No 1 tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja untuk memahami syarat-syarat keselamatan kerja, yaitu:

  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan;
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan;
  6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran;
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan;
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
  16. Mengamankan memperlancar pekerjaan bongkar-muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Baca Juga:  Nyeri Punggung Bawah

Adapun berbagai aturan lain terkait K3 yang dapat menjadi acuan, yaitu UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU no 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; yang dapat menjadi acuan Kolega Prodia.

Dengan beragamnya ancaman bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, Kolega Prodia dapat mengantisipasinya dengan mempercayakan pada Prodia Industrial Toxicology Laboratory, melalui beberapa layanan berikut:

  1. Dengan menggunakan layanan Hazard Identification & Risk Assessment (HIRA), maka Kolega Prodia akan dibantu oleh dokter okupasi yang melakukan walk through survey dan mengidentifikasi risiko pajanan yang belum diketahui sebelumnya.
  2. Dengan menggunakan layanan monitoring biologi, maka Kolega Prodia dapat mengevaluasi nilai besaran pajanan bahaya potensial di tempat kerja yang masuk ke dalam tubuh, dengan cara mengukur bahan pajanan tersebut atau metabolit atau produk pajanan, yang terdapat dalam jaringan atau spesimen tubuh, seperti rambut, urin atau darah.
  3. Dengan menggunakan layanan monitoring lingkungan kerja, maka Kolega Prodia dapat menilai pajanan bahaya potensial di area kerja dengan cara mengukur keberadaan pajanan tersebut di lingkungan kerja, baik dalam bentuk logam berat, pelarut organik, pajanan fisik maupun pestisida.
Baca Juga:  Risiko Kifosis dalam Lingkungan Kerja

Tegakkan pentingnya K3 di lingkungan kerja dan cegah terjadinya berbagai pajanan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan karyawan serta berbagai risiko lainnya yang berdampak pada kesehatan kerja. Ingat juga untuk mengkampanyekan dan melaksanakan keselamatan kerja lainnya agar kita semua dapat #KerjaBersamaSehatBersama

 

Sumber: t.ly/UEHJ t.ly/n1yF t.ly/IRgj t.ly/w9B2 t.ly/0zRJ https://youtu.be/ONp0N-PWMao