Hak Pekerja Wanita di Indonesia

Hak Pekerja Wanita di Indonesia - Hak Pekerja Wanita di Indonesia

Ibarat judul sebuah lagu “Karena Wanita Ingin Dimengerti”, beberapa hal dalam hak dan kebutuhan pekerja wanita juga perlu dimengerti. Pekerja wanita memiliki keunikan, yaitu mengalami masa menstruasi, hamil dan melahirkan, serta menyusui, maka pekerja wanita perlu memiliki 6 hak khusus berikut:

  1. Hak cuti menstruasi. Berdasarkan aturan pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, disampaikan bahwa, ”Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
  2. Hak fasilitas khusus pada jam kerja tertentu. Berdasarkan pasal 76 UU Ketenagakerjaan menyatakan, “Pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antarjemput bagi pegawai wanita baik yang sedang hamil ataupun tidak yang memiliki kerja shift berangkat dan pulang antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.”
  3. Larangan PHK karena menikah, hamil dan melahirkan. Dua aturan dalam UU Ketenagakerjaan pasal 153 ayat 1e serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Permen 03/Men/1989 mengatur larangan berikut.
  4. Hak perlindungan selama hamil. Pasal 76 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan “Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.”
  5. Hak cuti hamil dan melahirkan. Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, menyatakan “Pekerja/pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
  6. Hak biaya persalinan. Dalam UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No.14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja perusahaan wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan, di mana terdapat layanan kesehatan pemeriksaan kehamilan dan melahirkan.
  7. Hak cuti keguguran. Pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Apabila keguguran kandungan dialami karyawan perempuan, karyawan tersebut berhak untuk beristirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan/ bidan.”
  8. Hak menyusui atau memerah ASI. Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa: “Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”
Baca Juga:  Big Data di dunia Medis – Peran besar Teknologi Medikal berbasis data: Keberuntungan di Masa Depan?

Melalui hak-hak yang perlu diberikan kepada pekerja wanita, Kolega Prodia juga tetap perlu menjamin hak kesehatan juga bagi setiap pekerja. Dengan layanan Medical Examination, Prodia akan membantu pemeriksaan kesehatan kepada setiap tenaga kerja. Pemeriksaan kesehatan ini merupakan langkah preventif untuk mendeteksi sedini mungkin setiap gangguan kesehatan yang terjadi yang berpotensi menjadi penyakit dan berhubungan dengan pajanan/ bahaya kesehatan di tempat kerja.

Yuk berikan hak-hak kesehatan bagi setiap pekerja di tempatmu, termasuk hak bagi pekerja wanita, agar semuanya dapat #KerjaBersamaSehatBersama

 

Sumber:  t.ly/cGQL t.ly/6EOZ t.ly/lMyT