Aturan Terkait Minuman Beralkohol

D1710378 6CE9 429C 8314 95669CF551A8 - Aturan Terkait Minuman Beralkohol

Kasus meninggal akibat minuman keras (miras) oplosan masih sering terjadi di Indonesia. Contohnya pada 15 September yang terjadi pada anak-anak muda di Kampung Cibeneur, Desa/Kecamatan Nagreg yang meminum miras oplosan ginseng yang menyebabkan satu orang meninggal dan dua temannya harus dirawat di rumah sakit.

Sayangnya, edukasi mengenai minuman beralkohol belum dipahami dengan tepat oleh banyak orang. Anda yang bekerja pada hotel, bar dan restoran juga perlu memahami aturan terkait minuman beralkohol agar meminimalisir kondisi sakit maupun meninggal akibat minuman alkohol yang Anda jual.

Umumnya minuman beralkohol yang beredar di Indonesia telah melalui sejumlah peraturan, yaitu menuliskan kadar etanol (alkohol) dalam satuan persentase (%) pada label kemasan dan kewajiban memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

 

Aturan Terkait Minuman Beralkohol

Salah satu aturan terkait minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dalam Perpres 74/2013 dinyatakan bahwa minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baca Juga:  Future of Vaccine & Breaking the Myths

Pada pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 disampaikan golongan dari minuman beralkohol, yaitu:

  • Golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen
  • Golongan B (kadar 5-20 persen), dan
  • Golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. 

Penjualan juga dapat dilakukan pada toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

Bagaimana Dengan Miras Oplosan?

Dalam minuman oplosan, kandungan di dalamnya bukan hanya etanol, melainkan juga terdapat metanol (metil alkohol) yang merupakan zat beracun yang dapat diserap melalui mata, kulit, paru-paru, dan sistem pencernaan. 

Dampak dari metanol yang berlebih dapat menyebabkan kondisi sakit bahkan kematian. Hak ini disebabkan penggunaan metanol yang seharusnya dipakai sebagai pelarut industri, bukan untuk dikonsumsi. Terlebih dengan sifat metanol yang mudah menguap, mudah terbakar, serta beracun, maka metanol seharusnya tidak dikonsumsi.