“Kenapa sih mau berjualan hasil olahan pangan secara lebih besar justru makin ribet? Bukannya dulu waktu usaha masih dalam bentuk industri rumah tangga tinggal jual aja?” Mungkin pertanyaan tersebut terbersit dalam benak Anda ketika industri olahan pangan berkembang dan Anda mengetahui bahwa terdapat aturan terkait perlunya mencantumkan Indeks Nilai Gizi (ING).
Demi kebaikan bagi seluruh warga dan juga seluruh pebisnis, berbagai peraturan dibuat di negara ini, termasuk dalam aspek kesehatan pangan. Oleh sebab itu dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dibuat sebagai landasan awal untuk mengatur banyak hal terkait pangan. Dalam UU tersebut disampaikan bahwa pemberian label pangan bertujuan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat tentang setiap produk pangan yang dikemas sebelum membeli dan/atau mengonsumsi pangan. Hal ini berlaku bagi pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (kecuali produksi industri rumah tangga).
Selain UU No. 18 tahun 2012, terdapat aturan lain yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga/badan di dalamnya, seperti:
- PP no 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
- Peraturan Badan POM no 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan;
- Peraturan Badan POM no 7 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan POM no 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Disampaikan juga bahwa terdapat beberapa jenis pangan yang wajib daftar di Badan POM:
- Pangan olahan dijual dalam kemasan eceran;
- Pangan fortifikasi;
- Pangan wajib SNI;
- Pangan program pemerintah;
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar;
- Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Apakah jenis pangan yang Anda jual akan atau sudah termasuk dalam jenis pangan yang wajib daftar di Badan POM? Tenang, dengan mendaftarkan olahan pangan yang Anda miliki, terdapat banyak manfaat yang akan Anda dapatkan, yaitu:
- Produk beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Dengan memiliki ING yang terdapat dalam label dan produk Anda terdaftar di Badan POM, maka produk tersebut dapat dijual di berbagai penjuru Indonesia, sesuai dengan prosedur pasar atau toko setempat.
- Tingkatkan daya saing produk. Terdaftar di Badan POM membuat produk Anda dapat bersaing dengan skala nasional, jauh lebih berkembang dari sebelumnya.
- Perluas pemasaran produk di dalam maupun di luar negeri. Dengan legalitas yang sudah Anda dapatkan dari Badan POM, maka Anda dapat memasarkan produk Anda dengan lebih mudah. Prosedur untuk melakukan ekspor ke luar negeri pun akan relatif lebih mudah.
- Produk memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi. Setiap produk yang sudah terdaftar di Badan POM tentu melalui proses pemeriksaan nilai gizi oleh laboratorium yang telah tersertifikasi secara resmi; maka syarat informasi tentang nilai gizi dari suatu produk, di antaranya energi total, karbohidrat, lemak total, protein, kadar gula, natrium maupun vitamin dan mineral, telah sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
- Tingkatkan kepercayaan masyarakat. Pengetahuan masyarakat selalu bertambah, termasuk akan kebutuhan gizi sehingga mereka lebih cermat dan waspada. Mencantumkan ING akan membuat konsumen yakin produk yang kamu tawarkan sesuai dengan kebutuhan mereka
- Nilai tambah bagi produk. Dengan mencantumkan label dan terdapat ING di dalamnya masyarakat dapat memahami seperti apa produk yang Anda jual. Terlebih jika Anda dapat membuat kemasan produk yang menarik, sesuai dengan produk di dalamnya, maka hal tersebut menjadi daya tarik lebih.
Banyak manfaatnya bukan? Anda dapat melakukan pendaftaran pada Badan POM dengan melihat pada website https://standarpangan.pom.go.id/. Untuk pembuktian hasil analisis zat gizi, Anda dapat mempercayakan Prodia Food Health Lab sebagai kolega Anda dalam pembuktian hasil analisis zat gizi produk olahan pangan Anda. Yuk wujudkan #KerjaBersamaSehatBersama lewat produk olahan panganmu.
Sumber: Presentasi I Gede Agus Juniarka, S.Farm., M.Sc.,Apt dalam acara Prodia OHI dan Undang-Undang No. 18 tahun 2012