Laik Kerja Apakah Itu?

- Laik Kerja Apakah Itu?

Tujuan utama dari pemeriksaan kesehatan kerja adalah memastikan bahwa seorang calon pekerja / pekerja cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukannya, dengan kata lain laik kerja untuk pekerjaan tertentu. Untuk tujuan ini, perusahaan bertanggung jawab dalam memahami detil tuntutan / kebutuhan pekerjaan tersebut sehingga dapat menetapkan kriteria kelaikan kerja untuk pekerjaan tertentu. Dalam mencapai tujuan tersebut, perusahaan dapat menunjuk dokter perusahaan untuk melakukan asesmen kelaikan kerja atau menunjuk penyedia jasa pemeriksaan kesehatan yang berkompeten di bidang okupasi.

Penyedia jasa pemeriksaan kesehatan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan kesehatan yang sahih, memberikan rekomendasi awal status kelaikan kerja dan rekomendasi pemeriksaan lanjutan bila diperlukan. Istilah rekomendasi awal merujuk pada kondisi bahwa seringkali penyedia jasa kesehatan tidak mengetahui dengan detail tuntutan/ kebutuhan pekerjaan dan kondisi lingkungan kerja dari seorang pekerja sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan.

Dasar Pertimbangan Dalam Penentuan Kelaikan Kerja

Prinsip dasar dari penetapan status kelaikan kerja adalah bahwa asesmen yang dilakukan hanya berlaku untuk 1 jenis pekerjaan tertentu atau sekelompok pekerjaan dengan konteks dan kebutuhan kerja yang serupa. Faktor pekerjaan yang mempengaruhi dan dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan kelaikan kerja diantaranya adalah:

  • Tingkat keterampilan, kapasitas fisik, mental, ketajaman sensoris dan ketelitian yang dibutuhkan
  • Potensi dampak negatif pekerjaan atau lingkungan pekerjaan terhadap kesehatan pekerja
  • Potensi dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan bagi pekerja lain dan atau masyarakat
  • Apakah pekerjaan menuntut kesiapan untuk keadaan darurat sehingga membutuhkan tingkat kebugaran yang lebih tinggi
Baca Juga:  KANKER AKIBAT KERJA

Dikenal ada 2 pendekatan yang harus dilakukan dalam melakukan asesmen kelaikan kerja, yaitu pendekatan klinis dan pendekatan okupasi yaitu kebutuhan / tuntutan pekerjaan / kondisi di tempat kerjanya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko pekerjaan serta aspek medikolegal dalam pelaksanaan, pencatatan dan pelaporannya. Pendekatan klinis digunakan untuk menilai status kesehatannya, sedangkan pendekatan okupasi diperlukan untuk menilai apakah seorang pekerja dengan status kesehatan demikian dapat cocok dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Oleh karenanya kedua pendekatan ini harus objektif dan terukur yang ditunjukkan dengan adanya kriteria batas putus (cut-off) sesuai dengan standar-standar yang berlaku atau berbasiskan bukti yang sahih.

Pada dasarnya hasil asesmen kelaikan kerja akan terbagi dalam 4 kategori di bawah ini yaitu:

1. Laik kerja

Pekerja dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan yang telah ditetapkan, yakni mampu melakukan tanggung jawab pekerjaan mereka tanpa pembatasan apapun.

2. Laik kerja dengan catatan

Secara keseluruhan didapatkan adanya kelainan medis minor dengan tingkat risiko rendah – sedang yang membutuhkan pengelolaan, namun pekerja dapat dianggap cakap dan mampu memenuhi kebutuhan pekerjaannya.

Baca Juga:  Mengenal Pajanan Kebisingan dan Dampaknya

3. Tidak laik kerja untuk sementara waktu

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan adanya kelainan medis yang membutuhkan tindak lanjut segera karena berpotensi membahayakan jiwa, menimbulkan komplikasi berat dan atau kecacatan lanjut, membahayakan pekerja lain atau asset perusahaan, dan diharapkan kondisi ini dapat pulih atau positive progress? dalam kurun waktu 8 minggu

4. Tidak laik kerja

Karena kondisinya, pekerja tidak laik kerja secara permanen untuk satu jenis pekerjaan tertentu, namun masih mungkin dapat bekerja dengan baik untuk jenis pekerjaan lainnya.

One of the most critical aspects of the fitness screening process is ensuring that the medical examiner or health assessor understands the context and critical job requirements that may be required of the individual (See, 2003)

This is not a “one size fits all” approach

ii ke8f04 - Laik Kerja Apakah Itu?

dr. Liem Jen Fuk MKK Sp. Ok adalah Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi. Selain beraktivitas sebagai Business Development Manager di Prodia Occupational Health Instite (OHI) International beliau juga mengajar  di Fakultas Kedokteran UKRIDA dan Universitas Indonesia serta aktif di organisasi Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi (PERDOKI). Dr. Liem Jen Fuk dapat di kontak di liem.jf@prodiaohi.co.id

Baca Juga:  Diabetes Melitus

foto “Analyzing Paper Work” by pakorn diambil dari FreeDigitalPhotos.net

artikel ini telah dimuat di Majalah Katiga edisi 60/th.VIII/2016